[ Rabu, 25 November 2009 ]
Kolega Kastari Divonis Tiga Tahun
Sekeluarga Terdakwa Pelanggaran UU Imigrasi
MALANG - Satu keluarga yang menjadi terdakwa pelanggaran UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian kemarin (24/11) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa Husaini bin Ismail alias Agus Hariadi alias Hendra alias Hendrawan, yang juga teman dekat Mas Slamet Kastari, tersangka teroris Singapura yang ditangkap di Malaysia April lalu, dihukum tiga tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Adi Juliasa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) lima tahun penjara.
Sementara itu, istri Hendrawan, Rasidah binti Supari alias Najwa alias Firda, serta dua anaknya, Lukman bin Husaini alias Khalid bin Husaini dan Mukmin bin Husaini alias Abdullah Jubair, divonis sama. Yakni, dua tahun 6 bulan penjara.
Selain vonis penjara, majelis mewajibkan para terdakwa membayar total denda Rp 50 juta. Rinciannya, Rp 25 juta dibayar oleh Hendrawan dan Rp 25 juta lagi dibayar Najwa, Husaini, dan Jubair. ''Jika tidak bisa membayar uang denda tersebut, diganti dengan menambah masa hukuman penjara lagi selama 6 bulan,'' kata Nyoman.
Hendrawan menilai, vonis tersebut terlalu tinggi. Dia lalu membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada rekan-rekannya di Singapura dalam kasus terorisme yang di bawah tiga tahun. ''Contohnya, Kastari (Mas Slamet Kastari, Red) oleh majelis hakim hanya divonis dua tahun. Lha saya kok lebih lama. Padahal, saya bukan disidang dalam perkara terorisme,'' katanya setelah disidang.
Hendrawan belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Dia memilih untuk memanfaatkan waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari buat berpikir. Sikap sama juga ditunjukkan JPU merespons atas vonis di bawah tuntutan. (mas/lia/jpnn/dwi)