Selasa, 09 Februari 2010
 
  Berita Utama
[ Rabu, 25 November 2009 ]
Kolega Kastari Divonis Tiga Tahun
Sekeluarga Terdakwa Pelanggaran UU Imigrasi

MALANG - Satu keluarga yang men­jadi terdakwa pelanggaran UU No 9 Tahun 1992 tentang Ke­imigrasian kemarin (24/11) di­v­­onis majelis hakim Pengadilan Ne­geri (PN) Malang.

Terdakwa Husaini bin Ismail alias Agus Hariadi alias Hendra alias Hendrawan, yang juga teman de­kat Mas Slamet Kastari, tersang­ka teroris Singapura yang ditangkap di Malaysia April lalu, dihukum tiga tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Adi Julia­sa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) li­ma tahun penjara.

Sementara itu, istri Hendrawan, Ra­­sidah binti Supari alias Najwa alias Firda, serta dua anaknya, Luk­man bin Husaini alias Khalid bin Hu­saini dan Mukmin bin Hu­saini alias Abdullah Jubair, divonis sama. Yakni, dua tahun 6 bu­lan penjara.

Selain vonis penjara, majelis me­wajibkan para terdakwa memba­yar total denda Rp 50 juta. Rin­cian­nya, Rp 25 juta dibayar oleh Hendrawan dan Rp 25 juta lagi di­bayar Najwa, Husaini, dan Ju­bair. ''Ji­ka tidak bisa memba­yar uang den­­da tersebut, diganti de­ngan me­nambah masa hukuman pen­jara lagi selama 6 bulan,'' ka­ta Nyoman.

Hendrawan menilai, vonis terse­but terlalu tinggi. Dia lalu memban­dingkan dengan vonis yang dijatuh­kan kepada rekan-rekannya di Si­ngapura dalam kasus terorisme yang di bawah tiga tahun. ''Contoh­nya, Kastari (Mas Slamet Kastari, Red) oleh majelis hakim ha­nya divonis dua tahun. Lha saya kok lebih lama. Padahal, saya bu­kan disidang dalam perkara teroris­me,'' katanya setelah disidang.

Hendrawan belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. Dia memilih untuk memanfaatkan waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari buat berpikir. Sikap sama juga ditunjukkan JPU merespons atas vonis di bawah tuntutan. (mas/lia/jpnn/dwi)