Sabtu, 11 September 2010
 
  Opini
[ Kamis, 29 Juli 2010 ]
Menindak Wakil Rakyat Bolos
KINERJA DPR dalam sorotan. Rapat paripurna sering molor gara-gara menunggu peserta mencapai kuorum. Jarang sekali rapat besar itu dihadiri 300 legislator. Padahal, jumlah anggota dewan terhormat tercatat 560 orang. Baru setelah publik mengkritik kinerja buruk tersebut, mereka pada rajin. Seperti rapat paripurna terakhir, lebih dari 400 orang hadir setelah mendapat sorotan publik.

Kaca mata untuk melihat kinerja buruk tak hanya dari daftar hadir saat sidang paripurna atau rapat komisi. Bisa juga dilihat dari produk legislasi. Umur DPR sekarang sebentar lagi satu tahun, namun produk UU yang lahir sangat minim. Target legislasi tahun ini menyelesaikan pembahasan 70 RUU, tapi hasilnya nihil.

Produk dan kinerja DPR itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan atau fasilitas yang mereka terima. Sebagai pejabat negara, setiap penghuni Senayan mendapat gaji dan tunjangan (take home pay) mencapai Rp 58 juta. Belum lagi fasilitas lain, seperti rumah jabatan, tunjangan asuransi, hingga fasilitas kredit murah untuk kendaraan. Cukup besar kan.

Fasilitas penunjang untuk anggota DPR saat ini jauh lebih baik daripada parlemen di era Orba. Setiap anggota DPR memiliki ruang tersendiri, yang dilengkapi seorang sekretaris serta staf ahli. Sebelumnya, di satu ruang bisa diisi lima orang. Kurang apa lagi?

Wajar bila publik menagih kiprah dan sumbangsih para anggota DPR yang terhormat. Alih-alih memenuhi janji yang mereka ucapkan saat kampanye, sebagian anggota DPR itu lebih memilih beraktivitas di luar Senayan. Bayangkan, ada yang lebih sibuk mengurus pilkada daripada menyelesaikan tugas legislasi.

Politisi malas atau suka mangkir menjadi problem sejak periode sebelumnya. Contohnya, RUU Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) seharusnya bisa selesai tahun lalu. Tapi, karena rapat tak pernah kuorum, progresnya jalan di tempat. Padahal, deadline akhir tahun ini. Kinerja buruk itu dilanjutkan saat ini, sehingga pembahasan RUU Pengadilan Tipikor itu belum juga signifikan.

Semakin kuatnya budaya membolos itu disebabkan penerapan kode etik kurang tegas. Umpamanya, sistem presensi dengan menggunakan sistem finger print baru akan diterapkan. Padahal, penggunaan finger print sudah diatur dengan jelas dalam pasal 243 Tatib DPR, serta diperkuat dengan payung hukum UU No 27 Tahun 2009.

Begitu juga punishment bagi yang membolos. Sanksi pemberhentian bagi anggota DPR yang enam kali berturut-turut mangkir tanpa alasan yang jelas, juga sudah diatur dalam tatib DPR. Selama ini, pimpinan DPR dan Badan Kehormatan (BK) saja yang kurang tegas dalam bersikap.

Tapi apa pun, walaupun terkesan terlambat, putusan pimpinan DPR menerapkan presensi finger print dan menindak tegas anggota yang membolos harus kita apresiasi. Inilah salah satu cara untuk membuat para wakil rakyat disiplin dan memperbaiki kinerja.

Harapan kita semua, tentu tak ingin penerapan aturan ini hanya-hangat sesaat. Kala rakyat mengkritik dan marah, baru pimpinan DPR ingin bersikap tegas. Publik, baik itu media massa, ormas atau LSM, harus tetap mengawal agar aturan diberlakukan secara konsisten. Dan, satu lagi, BK DPR jangan pandang bulu dalam menegakkan aturan. Jangan seperti sebelumnya, bila yang malas itu tokoh berpengaruh di partai politik, para anggota BK seperti masuk angin karena takut menindak.(*)