[ Kamis, 07 Agustus 2008 ]
Dicekal, Bos Batu Bara Ancam ke Arbitrase
Depkeu: Mereka Harus Bayar Royalti Rp 3,36 T
JAKARTA - Para pengusaha batu bara tak terima atas status pelarangan bepergian ke luar negeri alias pencekalan oleh Departemen Keuangan (Depkeu). Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono yang juga kena cekal menegaskan, pencekalan 14 bos perusahaan batu bara itu seharusnya batal demi hukum.
Menurut Jeffrey, hingga kini permasalahan tunggakan dana hasil penjualan batu bara (DHPB) masih dalam proses hukum. ''Karena itu, pemerintah dan pengusaha seharusnya menunggu putusan final (inkracht) dari pengadilan,'' kata Jeffery di Jakarta kemarin (6/8).
Jeffrey ditunjuk sebagai juru bicara 14 bos batu bara yang kenal cekal. Perusahaan yang membuat pernyataan bersama adalah Berau Coal, Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Kideco ikut memberikan pernyataan karena bosnya juga kenal cekal meski tidak diumumkan pada Selasa lalu (5/8).
Jeffery menegaskan, sejak 2001 hingga 2007, sejumlah perusahaan batu bara sengaja menahan pembayaran DHPB senilai Rp 7 triliun. Alasannya, pemerintah belum membayar kewajiban restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi hak perusahaan. ''Istilahnya, pengusaha melakukan set-off atau kompensasi. Itu sesuai dengan KUHP (perdata) 1426,'' terang mantan Dirut Berau Coal itu.
Menurut dia, pengusaha lantas membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada akhir 2007, PTUN memenangkan pengusaha dan meminta Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menghentikan penagihan DHPB kepada perusahaan batu bara.
Namun, pemerintah melalui menteri keuangan (Menkeu) mengajukan kasasi. Saat ini perkaranya disidang di Mahkamah Agung (MA). ''Sampai saat ini putusan finalnya belum keluar,'' jelas Jeffery.
Menurut dia, apabila MA kelak memenangkan pemerintah, pengusaha bakal membawa kasus tersebut ke arbitrase internasional.
Di tempat terpisah, Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah tidak dapat membayarkan restitusi setelah keluarnya PP No 104 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN. Dalam PP itu, batu bara digolongkan bukan barang kena pajak. ''Konsekuensinya, perusahaan batu bara tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya dan tidak dapat meminta restitusi PPN melalui Ditjen Pajak,'' jelas Hadiyanto di kantornya kemarin (6/8).
Menurut Hadiyanto, perusahaan batu bara juga menilai pemerintah tidak melaksanakan salah satu butir kesepakatan dalam kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi satu. Berdasar hal tersebut, pengusaha menahan pembayaran royalti sebagai bentuk kompensasi reimbursement PPN yang dilandaskan.
Pengusaha, lanjut Hadiyanto, melandaskan pada pasal 1425, 1426, 1427, dan 1429 KUHP mengenai ketentuan perjumpaan utang piutang. ''Menurut mereka, itu kompensasi yang bisa dilakukan tanpa diketahui salah satu pihak,'' katanya. Klaim restitusi PPN perusahaan batu bara tersebut hampir sama dengan tagihan royalti.
Hadiyanto bersikeras, perjumpaan utang tidak dapat dilaksanakan. Sebab, pemerintah belum bersepakat adanya restitusi PPN. ''Kami belum sepakat itu, betul atau tidak PPN-nya yang harus direstitusi, dokumennya apa?'' ujarnya.
Para pengusaha sebenarnya sudah memenangi gugatan di PTUN sehingga mereka memiliki hak pembayaran restitusi. Namun, pemerintah masih mengajukan kasasi ke MA sehingga belum ada kekuatan hukum tetap.
Menurut Hadiyanto, pemerintah menyarankan para pengusaha melunasi tunggakan royalti. Kalaupun ada klaim restitusi, kata dia, itu tetap harus diajukan melalui mekanisme tersendiri. ''Kalau ada dispute dan diselesaikan lewat pengadilan, pemerintah terbiasa membayar jika memang kalah dan harus memenuhi kewajiban,'' tuturnya.
Dia mengatakan, piutang royalti batu bara menjadi beban kontrak PKP2B karena menolak membayar DPHB/royalti yang merupakan kewajiban pemilik kuasa penambangan kepada pemerintah cq Departemen ESDM. Kewajiban tersebut dalam periode 2001-2006 tidak dibayarkan.
Utang royalti enam perusahan batu bara Rp 864 miliar dan USD 330 juta atau sekitar Rp 3,36 triliun. Jumlah utang itu belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen yang juga merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Royalti yang belum dibayarkan adalah PT Kideco Jaya Agung Rp 448,091 miliar dan USD 30,513 juta; PT Kaltim Prima Coal USD 115,628 juta; PT Kendilo Coal Indonesia USD 6,642 juta; PT Arutmin Indonesia USD 68,601 juta; PT Berau Coal Rp 284,275 miliar dan USD 23,816 juta; dan PT Adaro Indonesia Rp 131,703 miliar dan USD 85,001 juta.
Di tempat terpisah, Dirjen Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Bambang Setiawan menambahkan, pihaknya meminta keenam perusahaan tersebut segera mengembalikan potongan DHPB yang ditahan. ''Sebab, setoran DHPB adalah hasil penjualan 13,5 persen batu bara bagian pemerintah, yang pada intinya dititipkan pemerintah untuk dijual perusahaan dan menjadi PNBP bagi Departemen ESDM,'' tuturnya.
Menurut Bambang, departemennya telah melakukan langkah konkret untuk mengatasi itu. Pertama, beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Kedua, Departemen ESDM juga telah menyerahkan penagihan kewajiban pembayaran royalti perusahaan (pemotongan DHPB) kepada menteri keuangan dengan tembusan Direkturat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang bertugas menagih piutang negara.
Kabiro Hukum Departemen ESDM Ruston Situmorang menegaskan, pencekalan itu tidak menyalahi keputusan PTUN. Sebab, yang menjadi objek putusan provisi pengadilan sebelumnya bahwa yang dilarang bertindak selama proses hukum berlangsung adalah DESDM.
Hanya, lanjut dia, hingga kini yang menjadi masalah adalah proses reimbursement PPN dari pemerintah ke perusahaan yang belum selesai skemanya.
Dari lantai bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan secara detail kepada PT Bumi Resources Tbk (induk usaha KPC dan Arutmin) dan PT Adaro Energy Tbk terkait pencekalan petingginya. Itu berkaitan dengan apakah laporan keuangan kedua emiten tersebut sudah menyertakan secara detail persoalan piutang kepada negara berupa tunggakan royalti batu bara. ''Kita akan minta penjelasan soal itu di laporan keuangan mereka,'' ujar Dirut BEI Erry Firmansyah.
Terkait pencekalan, Erry menjelaskan, tidak ada yang berpengaruh terhadap pergerakan saham kedua emiten tersebut. Hanya, mungkin tunggakan royalti tersebut bkal berpengaruh ke kinerja keuangan sehingga berimbas pada harga saham. Itu terkait ekspektasi investor terhadap fundamental kedua emiten raksasa tersebut.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, persoalan tunggakan tersebut sudah diungkap dalam prospektus Adaro. ''Itu sudah diungkapkan dan itu menjadi syarat,'' katanya. Namun, bukan dalam kapasitas Bapepam-LK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Itu juga tidak bisa menyurutkan langkah perusahaan melakukan go public karena sudah ada kewajiban untuk mengungkapkan dalam prospektus. (sof/owi/eri/agm)