Kamis, 02 September 2010
 
  Nusantara
[ Senin, 01 September 2008 ]
Produk Malaysia Leluasa Masuk tanpa Bea Impor
PONTIANAK - Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat masih rawan penyelundupan. Produk negeri jiran itu leluasa masuk ke wilayah Indonesia tanpa dikenai bea masuk sama sekali.

Dengan begitu, harga jualnya jauh lebih murah dibanding produk asing yang diimpor secara resmi. Pada hari-hari besar, jumlah produk Malaysia yang masuk secara ilegal meningkat.

Setiap hari rata-rata hanya sekitar 5.000-8.000 kemasan produk makanan dan minuman Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia. Namun, menjelang Lebaran, jumlahnya bisa meningkat lima kali sampai 25.000 kemasan.

''Saat perayaan Imlek sedikit turun menjadi 20.000 dan seputar Natal hanya 15.000,'' ungkap general manager perusahaan minuman kaleng, yang merasa dirugikan dengan praktik tersebut.

Produk-produk asing yang masuk tanpa dikenai cukai itu meliputi minuman dalam kaleng, makanan ringan, air mineral, dan minuman beralkohol. Bebasnya produk itu masuk tanpa bea jelas merugikan negara. ''Kami berharap pemerintah bisa menekan pemasukannya. Ini akan membuat pengusaha dalam negeri merugi," ujar manajer yang biasa dipanggil Amrapel tersebut.

Menurut dia, dampak maraknya produk asing yang beredar di pasar lokal membuat omzet menurun. Apalagi, saat-saat hari besar keagamaan yang cenderung terjadi pemesanan cukup tinggi. ''Biasanya kami mendapat pesanan antara 50.000-70.000 kemasan. Tapi, gempuran itu membuat pesanan menurun drastis. Tahun ini saja, kami baru bisa menerima pesanan 29 ribu kemasan," ujar Amrapel.

Dampak lain juga berimbas pada pendapatan tenaga kerja. Terutama mereka yang menjadi tenaga pemasaran produk dalam negeri. Hal itu disebabkan persaingan harga yang signifikan. Produk dari Malaysia yang masuk tanpa izin bisa dijual murah, sementara yang memiliki izin karena harus membayar pajak dijual lebih mahal.

Pihaknya mengingatkan pemerintah agar memperketat lalu lintas barang di pintu masuk perbatasan. Terutama perbatasan darat antarnegara Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau. Sementara di perkotaan, pemerintah harus memperketat pengawasan. ''Jika ditemukan adanya kemasan asing tanpa label impor, hendaknya itu ditertibkan," katanya.

Amrapel tidak mempermasalahkan produk asing masuk ke Indonesia, termasuk Kalbar. Akan tetapi, pemasoknya harus resmi atau mengantongi izin impor sehingga ada pajak yang ditarik untuk pendapatan negara. ''Kami tidak masalah. Sepanjang memiliki izin impor," tandasnya. (mnk/jpnn/ruk)