Jum'at, 03 September 2010
 
  Berita Utama
[ Selasa, 07 Oktober 2008 ]
Pekerjaan BP Migas Banyak Kejanggalan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). Selain nilai aset yang njomplang, komisi juga menemukan praktik pengelolaan aset yang di luar kebiasaan praktik usaha.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, pengelolaan manajemen migas selama ini belum banyak perbaikan berarti. "Manajemen pengelolaan masih seperti yang lama," jelasnya.

Beberapa kejanggalan itu, menurut Haryono, adalah penghitungan lifting yang masih berdasarkan penghitungan para kontraktor. Selain itu, beberapa biaya yang timbul dari pengelolaan migas juga berada di tangan kontraktor. Padahal, penghitungan seharusnya dilakukan Departemen Keuangan.

Bukan hanya itu, penerapan investment credit yang menjadi tugas BP Migas juga dilaksanakan di luar ketentuan. Banyak pemberian investment credit dilakukan di atas 100 persen. "Banyak pemberian investment credit 120 persen, bahkan 140 persen," jelasnya. Padahal, menurut ketentuan, tak lebih dari 20 persen.

Yang paling mencolok adalah perbedaan penghitungan aset. KPK mendapatkan informasi akurat bahwa aset BP Migas saat ini Rp 225 triliun, namun menurut BP Migas sendiri, aset yang dimiliki saat ini justru tinggal Rp 25 triliun. "Ke mana ini ? Mana yang benar harus ditelusuri," ujarnya.

Kejanggalan lain, ungkap Haryono, adalah menyangkut penyusutan aset (depresiasi). Selama ini, saat membeli aset, biasanya penyusutan dihitung dalam jangka waktu lima tahun. Namun, yang terjadi di BP Migas justru lebih cepat. Dalam waktu 1,5 tahun, aset sudah dinyatakan nol. (git/kim)