Kamis, 02 September 2010
 
  Berita Utama
[ Rabu, 29 Oktober 2008 ]
Nikahi Anak Bawah Umur, Syeh Puji Terancam Penjara 15 Tahun
JAKARTA - Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun terus menuai pertentangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Syekh Puji dan orang tua Ulfa menyalahi aturan perlindungan anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Karena itu, KPAI akan bersikap proaktif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Menurut Sekretaris KPAI Hadi Supeno, pihaknya telah melakukan rapat komisioner mengenai hasil kunjungan langsung pokja pengaduan kepada Syekh Puji. Dari sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, KPAI menyimpulkan Syekh Puji melanggar pasal 4, 7, dan 9 tentang UU Perlindungan Anak. ''Meski pernikahan itu resmi, itu tetap melanggar karena objeknya adalah anak-anak,'' kata Hadi kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (28/10).

Menurut pasal 4, Syekh Puji melanggar hak tumbuh kembang anak yang belum genap memenuhi usia perkawinan. Pria perajin kaligrafi itu juga melanggar hak bermain anak (pasal 7) dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan semestinya. Orang tua Ulfa dinilai sengaja menikahkan anak di bawah umur kepada orang lain. Keduanya dianggap melanggar pasal 26 poin c UU Perlindungan Anak. ''Orang tua bersalah karena ada dugaan motif ekonomi di balik pernikahan itu,'' ujar Hadi.

KPAI juga mengecam keras sayembara Syekh Puji untuk memperoleh istrinya tersebut. Berdasar pengakuan Syekh Puji kepada KPAI, dirinya memang sengaja membuka ''lowongan'' istri dengan sejumlah kriteria. ''Ironisnya, salah satu kriteria itu adalah meminta calon istri dengan usia di bawah 12 tahun. Bagi kami, ini adalah bentuk eksploitasi,'' jelasnya.

Karena perbuatannya, Syekh Puji pun bakal dijerat dengan pasal pidana UU Perlindungan Anak.

Pasal yang dilanggar Syekh Puji berlipat, yakni pasal 81, 82, dan 83 terkait dugaan sebagai pihak yang menghasut, membujuk untuk melakukan persetubuhan dengan anak. Ancaman pidananya paling berat adalah 15 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 300 juta.

Untuk tindakan awal, KPAI kemarin menyurati gubernur Jawa Tengah dan bupati Semarang agar keduanya bisa memberikan perlindungan yang lebih kepada anak. Selanjutnya, dalam waktu seminggu ini, KPAI akan menyusun berkas-berkas dan bukti untuk dijadikan dasar pelaporan Syekh Puji kepada Polda Jateng. ''Polisi akan memperdalam bukti-bukti yang akan kami sampaikan,'' katanya.

MUI Bentuk Tim Khusus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim untuk mengkaji pemahaman secara syariah persoalan perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh pengusaha asal Semarang itu. ''Pemahaman secara syariah ini perlu untuk disosialisasikan ke masyarakat luas terkait perkawinan yang mengundang pro dan kontra ini. Juga buat pencerahan bagi pelakunya,'' kata Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam ketika ditemui Jawa Pos di kawasan Ancol kemarin (28/10).

Rekomendasi itu merupakan hasil pertemuan MUI dengan sejumlah komisioner KPAI di Jakarta kemarin. Sebelumnya, KPAI memang berniat meminta fatwa MUI soal larangan menikahi gadis di bawah umur.

Jika merujuk pada hasil ijtimak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2006, tambahnya, Syekh Puji juga telah melanggar fatwa tersebut.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan, perkawinan kepada anak memang dianggap sah, namun haram untuk dilakukan. ''MUI menegaskan lebih banyak mudarat dibanding manfaat menikahi anak di bawah umur,'' terang Ichwan. (bay/zul/iro)