Selasa, 09 Februari 2010
 
  Berita Utama
[ Jum'at, 13 Juni 2008 ]
Hendarman Tak Segera Menindak
Tiga Pejabat Kejagung yang Terseret Kasus Ayin

JAKARTA - Tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terseret kasus suap USD 660 ribu dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin masih dapat bernapas lega. Jaksa Agung Hendarman Supandji tak langsung menginstruksikan pengusutan keterlibatan mereka karena belum selesainya persidangan Ayin.

Tiga pejabat yang disebut dalam rekaman pembicaraan Ayin adalah Untung Udji Santoso (JAM Perdata dan Tata Usaha Negara), Kemas Yahya Rahman (mantan JAM Pidana Khusus), dan Wisnu Subroto (JAM Intelijen).

Hendarman menegaskan, merumuskan keterlibatan Untung Udji dkk tidak cukup hanya berdasarkan rekaman pembicaraan. Apalagi, jenis kejahatannya terkait uang. ''Kalau ketemu nggak ada (uang), apa bisa dirumuskan dalam perbuatan itu? Itu yang akan kami tunggu,'' kata Hendarman seusai rapat kerja (raker) dengan jajaran Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR kemarin (12/6).

Meski belum menjadwalkan pengusutan, lanjut Hendarman, kejaksaan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut dalam persidangan Ayin. ''Kami (kejaksaan, Red) tidak tinggal diam. Terus memonitor, apakah ada tindak pidana yang lain selain Urip itu sendiri," kata mantan JAM Pidana Khusus itu.

Hendarman membantah kejaksaan membuat skenario menyelamatkan Ayin dari penangkapan KPK. Saat Urip ditangkap, terang dia, perempuan yang disebut-sebut dekat dengan bos Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim itu belum ditangkap. Padahal, dalam kasus suap, Ayin selaku penyuap seharusnya ikut langsung ditangkap. ''Ternyata ditunggu dua jam KPK sudah nangkap. Gitu lho," kata pria asal Klaten itu.

Ditanya lagi soal peran Untung Udji yang memberikan saran "penyelamatan" kepada Ayin, Hendarman enggan menjadikannya sebagai pintu masuk pengusutan. Meski demikian, Hendarman mengakui, pernah minta klarifikasi Untung Udji terkait fakta tersebut. ''Kalau sudah selesai (persidangan) nanti dirumuskan. Ada rentetannya nggak? (Biar) tuntas dulu deh," jawab Hendarman ketika ditanya adakah pelanggaran kode etik jaksa oleh Untung setelah klarifikasi.

Hendarman mengakui, terungkapnya keterlibatan Untung Udji dkk dalam kasus Ayin merupakan tamparan keras bagi kejaksaan.

Di tempat sama, JAM Intelijen Wisnu Subroto juga membantah mengatur penangkapan Ayin. Inisiatifnya menerjunkan tim jaksa ikut menangkap Ayin agar ada keadilan atas penangkapan Urip. ''Kalau jaksa ditangkap, yang nyogok juga harus dihukum,'' ujar Wisnu.

Dari isi rekaman pembicaraan telepon Ayin, selain Untung Udji dkk, disebut pula nama Ketua KPK Antasari Azhar dan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Baik Antasari maupun Ferry rencananya dilobi Untung Udji dan Wisnu untuk membantu "membebaskan" Ayin. Untung Udji dan Wisnu mengenal mereka karena pernah bertugas di kejaksaan.

Berikut dialog Untung Udji dan Ayin yang menyebut nama Antasari dan Ferry.

(Untung Udji/U) : Ajudan kok duite sak mono gedene. Soko ngendi? Ngarang ae, yo wis coba hubungi Antasari

(Ayin/A) : Ya coba sampeyan telepon dulu.

(U) : Udah mati teleponnya.

(A) : Mati? Dicari. Suruh nyari dong Ferry suruh nyari.

(U) : Ferry juga nggak ngangkat.

(A) : Jadi gimana? Ini kan mesti ngamanin bos kita semua.

Antasari punya alibi tidak pernah mengangkat telepon Untung Udji dan Wisnu. ''Waktu itu (ditelepon, Red) terjadi, saya ada di ruang penyadapan,'' ujarnya dalam jumpa pers di gedung KPK kemarin (12/6).

Antasari menegaskan tak pernah ada kontak dengan Untung, Wisnu, maupun Ayin. "Telepon nggak diangkat, masak nyambung. Yang penting, setelah penangkapan, ada uang dan kami proses kembali,'' kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Menurut Antasari, setelah penangkapan Urip, KPK ikut menangkap Ayin. ''Itu inti jawaban sebetulnya. Kalau ada kontak (dengan saya, Red), tentunya kontak itu tersadap," lanjutnya.

Antasari mengatakan, KPK menyerahkan pengembangan kasus Ayin kepada pengadilan. ''Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk mengungkap perkara ini secara terang dan jelas," ujarnya. Dia juga mengingatkan agar isi pembicaraan Ayin tidak mengalihkan inti perkara, yakni kasus suap.

Ditanya penetapan tersangka baru, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka, itu tetap bertahan pada jawabannya; menunggu hasil persidangan. Fakta persidangan, tambahnya, bisa dijadikan bukti awal yang cukup untuk melakukan penyidikan baru. "Ya, tentu terkait masalah perkaranya, bukan indikasi bukan dugaan dan terkait dengan fakta atau bukti," lanjutnya.

Apakah KPK akan mengambil alih kasus BLBI? Menurut Antasari, mengambil alih ada aturan dan mekanismenya menurut UU."Tidak bisa main comot," ujarnya.

Sjamsul Minta Bikinkan Bikin Surat Sakit

Di tempat terpisah, pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail,

mengatakan, inisiatif membuat surat sakit untuk menghindari pemeriksaan di Gedung Bundar berasal dari kliennya. ''Saya diminta Pak Sjamsul Nursalim agar bikin surat. Saya pun bikin suratnya,'' kata Maqdir.

Pada sidang Rabu lalu (11/6), Ayin mengakui pernah menerima anjuran Kemas Yahya agar pengacaranya membuat surat sakit untuk menghindari pemeriksaan di Gedung Bundar.

Maqdir juga tidak tahu-menahu apabila belakangan ide surat sakit tersebut dari Kemas Yahya. "Waduh, saya tidak tahu," ujar pria yang bakal bersaksi dalam sidang Ayin Senin (16/6) depan. Dia menambahkan, dirinya sudah pernah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus Ayin.

Maqdir juga mengakui tidak tahu-menahu sepak terjang Ayin sebagai "penghubung" para pihak yang beperkara di Gedung Bundar, termasuk kasus Sjamsul maupun Djoko Tjandra (kasus cessie Bank Bali Rp 546 miliar).

Ayin bukan orang baru di Kejagung. Setidaknya ada dua indikasi bahwa Ayin adalah broker atau makelar kasus alias markus. Pertama, dalam pembicaraan Urip-Ayin yang menyinggung uang Rp 6 miliar. Saat itu Urip meminta bonus, tapi Ayin menolaknya dengan kalimat, "Aku dah commit, dan sudah disetujui Ibu sebesar itu." Kata 'ibu' tersebut diduga kuat adalah istri Sjamsul, Itjih Nursalim, yang pernah dipertemukan di Hotel Shangri-La, 6 Desember 2007.

Tak hanya Sjamsul, Ayin diduga kuat sebagai broker Djoko Tjandra yang terlibat kasus cessie Bank Bali. Dalam pembicaraan telepon dengan Kemas usai penutupan perkara BLBI Sjamsul, Ayin menanyakan nasib kasus "Joker" yang diduga Djoko Tjandra.

Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko mengungkapkan Untung Udji dkk harus disanksi. "Meski tindak pidana belum terbukti, paling tidak ketiganya harus diberhentikan," ujarnya tadi malam.

Dalam kasus Untung dan Wisnu yang merancang skrenario penangkapan Ayin oleh pihak kejaksaan, menurut Danang, tak ditemukan adanya niat baik di situ.

"Jelas kalau Ayin ditangkap KPK tak mungkin bisa lolos. Beda kalau ditangkap Kejagung," ujar Danang.

Foto Kapolri Jenderal Pol Sutanto dengan Ayin sempat dipermasalahkan kalangan anggota dewan dalam raker di DPR kemarin.

Lalu apa tanggapan Kapolri soal kabar itu? Ditemui usai raker, lulusan terbaik Akpol 73 itu menjawab sambil berlalu, "Saya no comment. Pertanyaan yang lain saja. Jangan jadi media isu." (cak/ein/fal/naz/agm)