Selasa, 09 Februari 2010
 
  Berita Utama
[ Selasa, 24 Juni 2008 ]
Omzet Jamu Berbahan Kimia Rp 500 M
BANDUNG - Omzet peredaran jamu berbahan kimia obat keras (BKO) ternyata luar biasa besar. Dari gudang distributor jamu terlarang yang digerebek petugas di Cipacing, Sumedang, dua hari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menaksir nilainya lebih dari Rp 500 miliar. Nilai tersebut merupakan total penjualan jamu sejak distributor itu beroperasi 10 bulan silam.

''Gudang tersebut merupakan yang terbesar yang digerebek aparat tahun ini. Total ada 148 jenis jamu produksi dari 88 pabrik,'' jelas Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin setelah sidak ke gudang penyimpanan jamu terlarang di Sumedang kemarin (23/6).

Dia menuturkan, produsen-produsen jamu terlarang itu berada di Cilacap, Solo, Banyumas, serta beberapa kota sentra produksi jamu lainnya di Jateng dan Jatim. Menurut dia, distribusi jamu terlarang yang dipusatkan di gudang Cipacing itu telah berjalan 10 bulan.

Menurut dia, distributor jamu yang berinisial JS selalu berpindah-pindah tempat, sehingga menyulitkan petugas. Untuk mengelabui petugas saat pengiriman, jamu-jamu tersebut disimpan dalam kardus rokok. ''Jamu-jamu itu disita dan dibawa ke Balai POM Pusat. Balai POM akan menarik jamu-jamu terlarang tersebut yang keburu beredar di masyarakat,'' tegasnya.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan delapan truk yang berisi jamu-jamu terlarang. Bentuknya bermacam-macam. Mulai serbuk, cairan, hingga tablet. (aol/jpnn/oki)