[ Rabu, 08 Juli 2009 ]
Refly Harun, Pemohon Uji Materiil Pemberlakuan KTP ke Mahkamah
Konstitusi
Jaga Independensi, Hindari Kontak dengan Para Capres
Berangkat dari keprihatinan tak terdaftar sebagai pemilih di pemilu legislatif (pileg) 2009, Refly Harun berinisiatif mengajukan uji materiil ke MK. Peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) itu yakin bahwa yang dialaminya juga terjadi pada ribuan, bahkan jutaan masyarakat Indonesia lain. Adakah hubungan pengajuan gugatan tersebut dengan gerakan politik sejumlah capres belakangan ini?
DIAN WAHYUDI, Jakarta
---
PADA 5 April 2009 Refly baru kembali ke Indonesia dari Inggris. Dia baru selesai mengikuti kursus tentang World Make Democracy Work bersama wakil sejumlah lembaga swadaya dari berbagai negara selama tiga bulan di sana.
"Itulah titik awal keyakinan saya saat memutuskan perlu mengajukan permohonan ke MK seperti yang telah diputus kemarin," tutur Refly saat ditemui Jawa Pos setelah menjalani wawancara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional, Jakarta, kemarin (7/7).
Alasan pengajuan permohonan tersebut, waktu itu dia menyatakan baru tahu bahwa seluruh keluarganya ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pileg 2009. Bersama istri, ibu mertua, dan seorang PRT, nama Refly tidak masuk dalam DPT di sekitar kediamannya, kawasan Kebun Jeruk, Jakarta. "Ya, sekitar empat hari menjelang pemilu tersebut, saya baru sadar, tidak ada yang terdaftar sebagai pemilih di keluarga saya," ucap pria yang pernah meniti karir sebagai wartawan Jawa Pos pada 1995 itu.
Namun, mengetahui hal tersebut, dia sebenarnya tidak tinggal diam. Refly melakukan sejumlah upaya. Sang ibu mertua diantar untuk mengecek ke rumah saudaranya di Cipinang, Jakarta. Sebab, ibu mertuanya pernah tinggal di sana.
Sedangkan dia dan istrinya mengecek DPT di daerah bekas tempat tinggal mereka, yaitu Bekasi. "Hasilnya, nama ibu saya ternyata ada di sana. Tapi, nama saya dan istri tetap tidak ada," ungkap ahli hukum yang kini berusia 39 tahun itu.
Nah, berdasar pengalaman saat pileg tersebut, dia menyimpulkan bahwa memang ada persoalan mendasar dalam penyusunan DPT. "Intinya, sedapatnya hal itu jangan sampai terulang di pilpres," harapnya.
Namun, saat KPU menetapkan DPT pilpres pada 31 Mei lalu, Refly melihat bahwa kekisruhan yang sama akan terjadi. Ratusan ribu bahkan jutaan pemilih masih berpotensi kembali tidak dapat memilih. "Akhirnya, saya melakukan terobosan agar suara rakyat tidak hilang," ujarnya.
Pada 16 Juni lalu permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal di UU Pilpres terkait dengan DPT diajukan untuk dibatalkan. Sebagai ganti, KTP bisa digunakan sebagai alat bukti untuk mengajukan diri menjadi pemilih. "Jadi, itu sebenarnya sudah lama, jauh-jauh hari sebelum ramai-ramai para capres mempersoalkan," tegas mantan staf ahli MK tersebut.
Karena itu, dia ingin meluruskan, salah kalau ada anggapan bahwa putusan MK tersebut dikait-kaitkan dengan kepentingan sejumlah capres. Dia menyatakan bahwa dirinya dan Centro tetap menjaga independensi sebagai pemantau pemilu hingga saat ini.
"Tidak ada kontak, tidak telepon-teleponan dengan mereka," tegas peraih gelar LLM dari Universitas Notre Dame, Amerika Serikat, itu.
Bukti nyatanya, ungkap Refly, saat diajak konferensi pers bersama pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto di Kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu, dia memilih tidak datang. "Tidak ada apa-apa, hanya ingin menjaga independensi," tambahnya. (tof)