[ Rabu, 16 Juli 2008 ]
Bawasprov Panggil Dinas Bermasalah
SURABAYA - Munculnya sorotan miring terkait dengan penggunaan dana APBD 2007 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Provinsi (Bawasprov) Jatim. Instansi yang berkantor di Jl Raya Juanda itu memanggil semua dinas yang diduga bermasalah.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan APBD oleh dinas-dinas. Setiap dinas bakal diminta untuk menjelaskan "rapor merah" masing-masing, sesuai dengan rekomendasi BPK. "Sekarang, auditnya masih di Pak Gubernur. Sebentar lagi dikirim ke sini (bawasprov, Red)," kata Kepala Bawasprov Made Sutarya.
Menurut dia, bawasprov telah mengkaji audit BPK tersebut. Hasilnya diserahkan kepada gubernur untuk diteliti dinas mana saja yang dianggap menyimpang. Setelah itu, gubernur mengembalikannya kepada bawasprov untuk memeriksa lebih lanjut dinas masing-masing.
Untuk pemeriksaan tersebut, bawasprov menerjunkan tim khusus yang menilai seberapa jauh penyimpangan dilakukan. Dari pemeriksaan itu, bawasprov akan menentukan jenis sanksi. "Jenisnya macam-macam," ungkapnya.
Pria asal Tabanan, Bali, itu memaparkan, sanksi yang dimaksud adalah penertiban administrasi dan teguran oleh gubernur. Teguran tersebut tidak terkait dengan pengurangan gaji atau penundaan kenaikan jabatan.
Made mengakui, bawasprov berwenang melakukan tindak lanjut secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Hanya, dia mengatakan, berdasar audit BPK, tidak ada alasan bagi bawasprov untuk melakukan hal tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh dinas-dinas tidak mengandung unsur pidana karena tak ada kerugian negara.
"Gubernurlah yang berhak memberikan sanksi, bisa sesuai dengan rekomendasi BPK, bisa juga tidak," jelasnya. Pejabat 56 tahun itu menuturkan, bawasprov bakal memberikan sanksi lebih kepada dinas yang melanggar hingga dua kali. Sebab, sebelumnya BPK pernah mengeluarkan hasil audit yang sama. "Masak, kalau sudah diingatkan, tidak ada perubahan," tegasnya. (eko/oni)