[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Pilih Lunasi Utang HP Rp 33 Juta
WONOCOLO - Abraham Andrew menyatakan sudah tak terjerat urusan hukum atas laporan penggelapan tunggakan handphone (HP) senilai puluhan juta oleh Next Cellular Roxy Jakarta ke polisi. Setelah dibawa Polsek Wonocolo ke Polsek Gambir, pria 28 tahun itu menyelesaikan utangnya dan kembali berbisnis HP di Plasa Marina.
"Saya tidak dipenjara. Semuanya sudah terselesaikan secara cepat dan kekeluargaan di Polsek Gambir," katanya kemarin. Sebagaimana diberitakan, pria yang tinggal di Kletek, Taman, Sidoarjo, tersebut ditangkap Polsek Wonocolo. Dia dilaporkan Next Cellular Roxy karena tidak kunjung membayar HP pesanannya yang mencapai Rp 33 juta.
Andrew mengakui bahwa dirinya memang telat membayar. Namun, dia menyatakan tidak pernah berniat menggelapkan HP. Dia menuturkan bahwa kerja samanya dengan Next Cellular terjalin sejak lama. Dia membantah telah menutup tokonya di Plasa Marina.
"Saya memang punya masalah. Tapi, itu hanya salah paham," katanya. Dia menegaskan telah membayar tunggakannya sehingga laporan perkara penggelapan tersebut sudah dicabut pelapor.
Kapolsek Wonocolo AKP Esti Setija Oetami menjelaskan, setelah ditangkap, Andrew langsung dilimpahkan ke Polsek Gambir. "Yang menangani Polsek Gambir. Kami juga dapat informasi bahwa kasus itu sudah diselesaikan," ujarnya. (fim/c12/roz)