Jum'at, 03 September 2010
 
[ Jum'at, 14 November 2008 ]
Pemprov Tidak Restui UMK Gresik
DPG: Usul Itu Sudah Final

GRESIK - Harapan ribuan buruh di Gresik untuk menikmati kenaikan upah minimum 2009, agaknya, tak akan kesampaian. Sebab, usul Dewan Pengupahan Gresik (DPG) yang telah disetujui Bupati Gresik Robbach Ma'sum, kabarnya, tak direstui Pemerintah Provensi (pemprov) Jatim.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Gresik mengusulkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gresik 2009 Rp 971.624 per bulan. Usul itu adalah yang tertinggi dibandingkan dengan daerah ring satu lainnya, seperti Surabaya dan Sidoarjo.

Karena itu, Pemprov Jatim meminta Pemkab Gresik merevisi usul UMK 2009 itu. Benarkah? Anggota DPG Suyitno membenarkan adanya hal itu. ''Tapi, kami sudah sepakat bahwa usul UMK 2009 sudah final. Karena itu, Gresik tidak akan merevisi usul UMK 2009,'' tegas Suyitno, ketua DPC Konfederasi SP LEM SPSI Gresik, dengan nada tinggi.

''Dan, kami telah menyurati Pak Bupati untuk tetap mempertahankan usul UMK tersebut,'' sambungnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik Agus Muljono membantah bahwa gubenur menolak usul UMK Gresik 2009. ''Gubernur tidak menolak, tetapi meminta keterangan tambahan terkait penetapan UMK Gresik itu,'' kata Agus ketika ditemui di kantornya kemarin (13/11).

Tambahan keterangan itu, tambah mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Pemkab Gresik tersebut, akan disampaikan kepada gubernur hari ini. ''Besok (hari ini, Red) jawaban akan kami sampaikan,'' tandasnya.

Seperti diberitakan, penetapan besaran UMK 2009 Rp 971.624 tidak secara bulat. Sebab, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak usul tersebut. Alasannya, kenaikannya terlalu tinggi, yakni lebih dari 6 persen dibandingkan dengan UMK 2008 Rp Rp 803.550. Itu dikhawatirkan bisa mematikan investasi di Gresik.

Meski Apindo menolak dengan cara walk out, rapat DPG tetap menetapkan usul UMK 2009 sebesar Rp 971.624. Bupati Gresik Robbach Ma'sum menyetujuinya dan usul itu diteruskan ke gubenur Jatim. Sementara itu, kebutuhan hidup layak (KHL) di Gresik Rp 986.420. (yad/ib)