[ Rabu, 21 Oktober 2009 ]
Dua Direktur Angkasa Pura I Tersangka Korupsi
Dugaan Korupsi Tollgate Bandara
SURABAYA - Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi polisi untuk menyidik kasus dugaan korupsi tollgate di PT Angkasa Pura I. Kemarin (20/10) Unit Tipikor Satreskrim Polwiltabes Surabaya menetapkan tersangka kasus yang berdasar hasil audit BPKP menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur Komersial & Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Y.A.Y. Supardji dan Direktur PT Sido Makmur Maju Johan T.S. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Panggilan untuk Supardji telah dilayangkan. Namun, dia meminta penundaan pemeriksaan hingga 31 Oktober mendatang karena alasan tugas. Sementara panggilan untuk Johan belum dilayangkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ada dua hal yang dianggap melanggar. Yang pertama, secara tertulis dan nonprosedural, direktur komersial dan pengembangan usaha PT Angkasa Pura I menunjuk langsung rekanan untuk proyek pembangunan tollgate tersebut.
Perusahaan yang ditunjuk adalah PT Sido Makmur Maju. Sebagai kompensasi, perusahaan itu meminta space iklan di tollgate tersebut. Kemudian, PT Sido Makmur Maju menjual space iklan itu dan laku Rp 14,05 miliar untuk iklan rokok Wismilak.
Selain itu, penyidik menemukan adanya markup anggaran pembangunan tollgate. Dari yang seharusnya Rp 4,1 miliar menjadi Rp 4,3 miliar. Tollgate tersebut juga ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan rancang anggaran bangunan (RAB) yang ada.
Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Dalam audit itu disebutkan bahwa terjadi potensi kerugian negara Rp 4,1 miliar.
Total kerugian potensial itu diketahui dari selisih biaya operasional, kompensasi, dan lainnya dengan harga jual space iklan tersebut. Polisi juga telah memeriksa 27 saksi. Sebagian saksi adalah karyawan PT Angkasa Pura I, staf BPKP, dan saksi ahli hukum pidana dari Unair.
Sejak awal, pembangunan tollgate memang terkesan janggal. Selain tidak ada proses beauty contest, harga kompensasi iklan di tollgate (yang notabene paling strategis) jauh lebih murah daripada harga sewa tempat reklame di tempat lain yang kurang strategis. Pembangunan tollgate tersebut juga dimulai meski belum ada surat penunjukan langsung. Kesan ada deal-deal tertentu memang sangat kuat.
Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Susanto mengatakan, kasus dugaan korupsi tollgate Bandara Juanda masih dalam proses. ''Memang, telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, semua masih dalam proses,'' tutur Susanto.
Apakah nanti jumlah tersangka bertambah? Susanto tak menampik kemungkinan itu. ''Semua bergantung kepada hasil pemeriksaan mendatang. Saat ini kami masih belum bisa memberikan komentar apa-apa,'' tegasnya. (ano/tom)