[ Senin, 22 Februari 2010 ]
Produk Terkenal Diisukan Berbahan Bahaya
BPOM Langsung Bantah
KUDUS - Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) membantah adanya 20 produk bermerek yang mengandung bahan berbahaya Aspartam. Ini menyusul informasi berantai melalui short message service (SMS) yang diduga dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Bantahan yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, kemarin menanggapi SMS berantai IDI. Sebab, ke-20 produk tersebut tidak mengandung aspartame yang melebihi ambang batasnya.
Diakui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) DKK Kudus, Rudy Hermawan saat ditemui, bantahan dikirim melalui surat resmi bernomor KH.00.01.1.0800 tentang bantahan atas berita terkait dengan keamanan aspartame pada 12 Februari 2010.
"BPOM langsung menanggapi. Berasal dari SMS yang menyebar terkati penggunaan aspartame yang berbahaya bagi tubuh," ujarnya.
Terkait SMS itu, Radar Kudus juga menerima kiriman. Berisi "forward dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini sedang ada wabah pengerasan otak atau sumsum tulang belakang. Jangan minum produk (langsung disebutkan per item mereknya sejumlah 20 produk). Karena mengandung aspartame racun yang menyebabkan diabetes dan kanker yang bisa mematikan".
"Semuanya itu dibantah oleh BPOM. Dan juga langsung dari Sekretariat Eksekutif IDI Jakarta. Di mana, IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut," ungkapnya.
SMS ini pun sudah menyeruak di kalangan medis. Namun, pihaknya berharap agar masyarakat tidak perlu risau. Sebab, kandungan aspartame sebuah produk yang diinformasikan tersebut dikategorikan aman.
"Berdasarkan keputusan Codex stand 192-1995 rev 10 tahun 2009, menyatakan bahwa aspartame dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain berbasis susu, permen, makanan, dan minuman ringan," ungkapnya.
Codex itu sendiri merupakan sebuah lembaga internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
"Jadi sudah dinyatakan aman. Penggunaan Aspartam juga tidak main-main, karena diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.
Di mana, penggunaannya dengan batas maksimum di masing-masing produk. Untuk batas aman konsumsi aspartame di dalam tubuh, yakni 50 miligram per berat badan. Tidak hanya di dalam tubuh, aspartame untuk setiap produk juga sudah ditentukan kadarnya.
"Misalkan total aspartame yang dapat diberikan ke dalam produk minuman susu berkisar 600 miligram. Jadi tidak melebihi ambang batas berat badan kita," ungkapnya.
Dan hampir seluruh produk yang disebutkan tersebut, sudah memenuhi standar kesehatan dan peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap masyarakat lebih bijak menanggapi isu, dan kalaupun ada bahan makanan berbahaya, BPOM langsung menerbitkan public warning. (hil)