Sabtu, 11 September 2010
 
   Radar Semarang
[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Ganti Rugi Lahan Kembali Disoal
SEMARANG-Petani penggarap tambak yang lahannya digunakan untuk pengembangan bandara Ahmad Yani kembali mendesak ganti rugi bagi lahan yang telah digarap turun-temurun tersebut. Hingga saat ini mereka belum mengambil dana tali asih sebesar Rp 4 ribu per m2 dari Pemprov Jateng.

Ketua Paguyuban Petani Tambak Tawangmas-Tambakharjo Khandik mengatakan, sekitar 20 tambak seluas sekitar 200 hektare di wilayah Tambakharjo sudah diurug sejak 2005. Lahan tersebut digunakan untuk pengembangan bandara Ahmad Yani termasuk membuat jalan tembus dari arah PRPP. Namun begitu, hingga kini mereka tak juga mengambil dana tali asih Pemprov yang telah dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri (PN). "Kami meminta pengakuan atas lahan tersebut karena sudah digarap secara turun-temurun," katanya Jumat (30/7).

Dia menambahkan, sekitar 130 warga atau 20 KK hingga saat ini belum mengambil tali asih yang ditawarkan Pemprov. Pada prinsipnya, lanjut Khandik, mereka menginginkan pengakuan atas keberadaan tanah ulayat, dan tidak keberatan lahan itu digunakan bagi pengembangan bandara. Namun mereka meminta ada kompensasi yang jelas atas lahan tersebut.

"Selama ini kita tidak pernah diajak bicara oleh pihak TNI AD, PT Angkasa Pura, maupun Dinhubkominfo. Setiap kita dipanggil untuk sosialisasi, yang ada hanya pemberitahuan akan ada pengurugan," paparnya.

Mereka mengaku sudah menghadap Gubernur Jateng Bibit Waluyo pada 2009 untuk membicarakan masalah tersebut. Semua pihak sudah dipanggil. Meski begitu, belum ada keputusan yang jelas.

Pengacara Novel Al Bakri yang kemarin mendampingi para petani tambak berjanji akan mengupayakan apa yang menjadi hak mereka. "Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti bahwa masyarakat punya hak atas tanah tersebut," ujarnya. Menurutnya, saat ini para petani tambak tinggal di Tawang Rajekwesi dan Tawang Gilisari.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang langsung mengurug tambak tanpa ada pembicaraan yang jelas. "Ganti rugi menjadi hak masyarakat, tidak boleh sewenang-wenang begitu," ujarnya. Dalam waktu dekat lanjutnya, pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Komisi A DPRD Jateng.

Terpisah, Kepala Dinhubkominfo Jateng Urip Sihabudin menganggap hal tersebut merupakan persoalan lama yang sudah jelas. Menurutnya, dana tali asih yang diberikan Pemprov sudah layak. "Ini sifatnya memang bukan ganti rugi, tapi tali asih atau ganti garap. Silakan diambil di PN," katanya.(ric/aro)