[ Selasa, 05 Agustus 2008 ]
FH Unmer Dorong RUU PP
MALANG - Munculnya rancangan undang-undang pelayanan publik (RUU PP) dari kementerian PAN (pendayagunaan aparatur negara) menjadi bahan kajian di Fakultas Hukum Universitas Merdeka (unmer) Malang kemarin. Selain akademisi Unmer, hadir dalam kajian itu beberapa LSM yang concern membangun pelayanan publik antara lain antara lain Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) pusat, MCW Malang, Pattiro dan masyarakat peduli pelayanan publik Malang.
Ajeng K. Ningrum dari MP3 selaku keynote speaker mengatakan, ada lima fakta kondisi pelayanan publik secara umum yang harus terus diperbaiki. Pertama adalah rendahnya kualitas produk layanan. Misalnya sarana transportasi tak layak, sarana penyeberangan tak layak atau kondisi puskesmas yang tak layak.
Kedua adalah rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan. Misalnya pengurusan KTP atau parpor yang seharusnya mudah dibuat sulit dan berbelit. Termasuk pasien yang harus menunggu karena terkendala masalah administrasi.
Ketiga, ketiadaan akses bagi kelompok rentan, penyandang cacat dan komunitas adat terpencil. Kondisi itu bisa dilihat dari minimnya sarana penunjang dan prioritas di puskesmas bagi orang cacat.
Fakta keempat adalah ketiadaan mekanisme komplain dan penyelesaian sengketa. Yang sering terjadi di lapangan adalah keluhan masyarakat hanya berakhir di kotak saran atau e mail pengaduan. Sangat kecil perbandingannya keluhan itu bermuara kepada penyelesaian bersama. "Dalam proses hukum, masyarakat kebanyakan kalah atau prosesnya terkatung-katung," ungkap Ajeng.
Fakta kelima, kondisi pelayanan publik memunculkan ketiadaan ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan. Posisi masyarakat masih belum sepenuhnya menjadi subjek pelayanan. Penempatan mereka sebagai subjek juga sering dilakukan sepihak oleh pemerintah, tanpa melibatkan peran mereka secara utuh.
Dekan Fakultas Hukum Unmer Dr Supriyadi SH mengatakan pihaknya menyumbang saran dan masukan untuk ikut mendorong RUU PP. Termasuk melalui penerbitan buku berjudul Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik karangan Sukardi, seorang dosen FISIP Unmer. (yos/lia)