Kamis, 02 September 2010
 
   Radar Bromo
[ Sabtu, 23 Agustus 2008 ]
APTI Tolak Fatwa Haram Rokok
KRAKSAAN - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Probolinggo menolak rencana MUI pusat mengeluarkan fatwa haram tentang rokok. Keputusan itu dikeluarkan dalam rapat yang diikuti kelompok tani dari tujuh kecamatan, kemarin siang.

Rapat itu dimulai pukul 14.00 kemarin di rumah Sholihah Zain, Jl Patemon, Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua APTI Jawa Timur Ir H Amin Subarkah didampingi Sekretaris APTI Achmad Muzammil.

Dalam rapat tersebut juga hadir perwakilan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Probolinggo Ir Yulistia Nengsih dan Dinas Koperasi Ahmad Syahibuddin. Sebelum membahas rencana fatwa haram rokok MUI pusat, mereka membahas kepengurusan Koperasi Daun Mas yang baru dibentuk.

Menurut H. Amin Subarkah, rapat itu berawal dari surat permohonan tentang pengkajian kembali fatwa haram rokok yang ditujukan kepada MUI pusat. Dari surat itu, APTI Kabupaten Probolinggo menggelar rapat ini. "Karena rencana fatwa itu akan mengakibatkan keresahan dan gejolak di masyarakat petani tembakau. Hal itu bisa dilihat dari sisi sosial dan ekonomi," katanya.

Menurutnya, dari aspek ekonomi, provinsi Jatim merupakan 50 persen penghasil tembakau nasional. Ada 20 kabupaten yang sumber penghasilan petaninya dari tembakau. "Dari sisi pendapatan negara (APBN), Jawa Timur menyumbang kurang lebih Rp 27 triliun dari hasil cukai rokok," jelasnya.

Dari aspek sosial, lanjut Amin, ribuan pabrik rokok besar atau kecil berada di provinsi Jawa Timur. Sehingga daya serapnya terhadap tenaga kerja mencapai ratusan ribu tenaga kerja. "Dari beberapa aspek tersebut, maka DPD APTI Jawa Timur dan kabupaten Probolinggo, memohon kepada MUI pusat untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali fatwa haram tersebut," katanya

Dia juga menegaskan, MUI pusat harus meminimalisir gejolak yang akan terjadi di tingkat bawah dan stakeholders elemen pertembakauan (petani, buruh tani, pabrik, pengguna rokok dan lainnya). "Karena, kalau sampai terjadi fatwa itu, akan berbahaya. Semua petani tembakau akan melakukan demo pada MUI," ujarnya.

Amin juga mengatakan, bahwa fatwa itu tidak layak dikeluarkan. Karena, hukum merokok dalam Islam masih jadi perdebatan. "Banyak imam yang berbeda pendapat dalam menghukumi rokok itu. Oleh karena itu, sebelum masyarakat berbuat anarkis, tolong fatwa itu dikaji kembali," jelasnya kepada Radar Bromo usai rapat, kemarin. (ain)