Selasa, 09 Februari 2010
 
   Radar Kediri
[ Selasa, 04 November 2008 ]
Lingkungan Hidup 'dikorbankan'
Dinas Jadi Kantor, Pariwisata Dipertahankan

NGANJUK- Raperda susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru selesai dibahas disoal Forum Peduli Lingkungan (FPL). Setelah usulan badan lingkungan hidup diputuskan diubah menjadi kantor lingkungan hidup (bukan badan lingkungan hidup seperti berita sebelumnya).

FPL beranggapan urusan lingkungan hidup belum dianggap penting oleh panitia khusus (pansus) dewan dan eksekutif. Padahal, Pemkab Nganjuk sebelumnya telah mengusulkan urusan lingkungan hidup dikelola oleh badan lingkungan hidup. Sementara pada raperda pemerintahan daerah tercatat lingkungan hidup sebagai urusan wajib.

Menurut Kasidi, anggota FPL, makin minimnya perhatian terhadap lingkungan hidup menunjukkan kegiatan lingkungan hidup tidak menjadi prioritas bagi Pemkab Nganjuk. "Memang urusan lingkungan hidup itu hanya bisa dimengerti bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya," keluhnya.

Kasidi mengaku khawatir jika lingkungan hidup hanya dikelola dalam lingkup yang lebih kecil akan kesulitan melakukan pengelolaan dan koordinasi. "Saat diurus oleh dinas saja, masih sulit melakukan pengelolaan dan koordinasi masalah lingkungan, apalagi diurus oleh kantor," tegasnya.

Sebenarnya, Kasidi berharap dewan meloloskan seperti usulan pemkab. Yaitu menjadi badan lingkungan hidup. Sebab, badan yang akan dipimpin pejabat eselon II tentu lebih mudah berkoordinasi dengan dinas lainnya. Daripada kantor yang dipimpin oleh eselon III.

"Urusan lingkungan hidup bukan urusan main-main. Sangat luas dan mencakup semua bagian," terangnya. Sementara prestasi yang diraih Nganjuk dalam urusan lingkungan hidup juga relatif banyak. "Dua orang mendapatkan nominasi kalpataru, Nganjuk juga mendapat nominasi JPIP award untuk urusan lingkungan hidup," sorotnya.

Tidak hanya itu, Kasidi juga mengingatkan bahwa Nganjuk juga pernah terkenal dengan dampak pencemaran dari Pabrik Jaya Kertas (Jaker). Kasus pencemaran ini tidak hanya mendapat perhatian di tingkat Jawa Timur tetapi hingga nasional. Bahkan, beberapa waktu lalu, Nganjuk juga diketahui memiliki tingkat pencemaran tanah akibat pupuk an organik yang cukup tinggi.

Untuk diketahui, pada raperda urusan pemerintahan daerah penerapan PP nomor 38/2007 memang disebutkan urusan lingkungan hidup memang menjadi urusan wajib setelah pendidikan dan kesehatan.

Beberapa pengelolaan yang masuk bidang lingkungan hidup di antaranya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, udara, kerusakan tanah akibat kebakaran hutan, pengendalian pencemaran atau kerusakan tanah untuk kegiatan biomassa, penanggulangan pencemaran lingkungan akibat bencana hingga perubahan iklim dan perlindungan atmosfir. Berbeda dengan urusan lingkungan hidup, urusan pariwisata dan kebudayaan mendapat prioritas lebih. Dinas pariwisata dan kebudayaan yang diawal pembahasan didesak agar menjadi kantor karena termasuk urusan pilihan, akhirnya tetap diperhatankan menjadi dinas pariwisata dan kebudayaan. Yang menarik, tidak ada pembahasan sedikitpun yang menyinggung masalah pariwisata. Berbeda dengan dinas kimprasda yang akhirnya dipecah menjadi dinas bina marga serta dinas cipta karya dan perumahan. (dea)