[ Sabtu, 08 November 2008 ]
Tim Kementerian LH Akan Turun
Untuk Tinjau Lokasi Penggalian Lahar Kelud di Plosokidul
KEDIRI- Tim dari Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan terjun ke lokasi penggalian aliran lahar Gunung Kelud di Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Abdul Hasyim setelah berkonsultasi ke sana, kemarin.
Menurut dia, dari penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh komisi A, staf Menneg LH menilai bahwa seluruh prosedur penggalian tanah tersebut tidak benar. "Mereka berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek ke lokasi," ujarnya kepada Radar Kediri.
Untuk diketahui, Hasyim bersama dua anggota komisi A -Sentot Djamaluddin dan Tri Efendi--berangkat ke Jakarta sejak Rabu (5/11). Mereka melaporkan kasus penggalian itu ke Kantor Menneg LH dan berkonsultasi dengan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Sebab, dari sidaknya ke lokasi, pekan lalu, penggalian itu ditengarai menyalahi prosedur dan membahayakan lingkungan.
Menurut Hasyim, pengerukan aliran lahar Kelud itu boleh saja dilakukan. Tetapi, harus memenuhi ketentuan yang ada. Di antaranya terkait kedalaman dan luasan galian yang diperbolehkan. "Yang di Plosokidul itu kedalamannya sampai delapan meter, bukan dua meter seperti izin yang diajukan," kata politikus PKB ini.
Beberapa waktu lalu, lanjut Hasyim, sebenarnya tim dari Kantor Menneg LH telah menerjunkan tim untuk melakukan survei. Akan tetapi, mereka tidak ditunjukkan lokasi galian yang sebenarnya, melainkan di lokasi lain yang tidak parah. "Setelah melihat bukti yang kami bawa, mereka akan turun lagi," lanjutnya.
Dari hasil konsultasi itulah, Hasyim menyatakan semakin mantap untuk meminta agar aktivitas penggalian tersebut ditutup. Sebab, menurut penilaian staf Menneg LH maupun aktivis Walhi, membahayakan lingkungan.
Untuk itu, dalam waktu dekat komisi A juga akan ke Pemprov Jatim untuk melaporkannya. "Kalau tidak ditutup, kami akan melaporkan pemkab ke KPK (komisi pemberantasan korupsi) karena penerimaan dan pengelolaan dana dari aktivitas penggalian itu tidak jelas," ancamnya.
Lalu, bagaimana dengan pernyataan Bupati Kediri Sutrisno bahwa penggalian tanah di Plosokidul itu sudah memenuhi prosedur? Hasyim menolaknya. Dia menyarankan agar Sutrisno turun langsung ke lapangan untuk melihat proses penggalian. Bukan sekadar menerima laporan dari stafnya. "Kalau memang sudah sesuai prosedur, seharusnya bupati berani menghadapi masyarakat Plosokidul," tantangnya.
Seperti diberitakan, setelah coblosan pilgub putaran dua, Selasa (4/11) lalu, Bupati Sutrisno menyatakan bahwa perizinan maupun proses penggalian tanah di aliran lahar Kelud tersebut tidak bermasalah. Bahkan, kalau tidak dikeruk justru berbahaya dan merugikan pemkab. Sebab, pemkab harus menyediakan anggaran tersendiri untuk mengeruk lahar sisa letusan Kelud pada 1990 yang diperkirakan masih berjuta meter kubik itu. (ut/hid)