Selasa, 09 Februari 2010
 
   Radar Bojonegoro
[ Senin, 16 Maret 2009 ]
Politik Uang Diperbolehkan, Gaji PNS Makruh
BLORA - Persoalan politik uang (money politics) menjadi sorotan utama dalam bahtsul masail yang digelar oleh pondok pesantren (ponpes) Khozinatul Ulum, Blora, kemarin (15/3).

Hasilnya, ada dua fatwa. Yakni diperbolehkan (mubah) dan haram. Salah satu panitia, M. Irkham yang menjadi notulen mengungkapkan, ketika membahas soal politik uang, jika calon pemimpinnya dinilai bagus dan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat maka politik uang diperbolehkan . ''Karena untuk saat ini kalau tidak dipancing dengan itu (uang) masyarakat sulit,'' kata M. Irkham.

Sebaliknya, praktik politik uang dinilai haram kalau calon tidak memenuhi kriteria yang layak. Seperti tidak amanah, akhlaknya buruk dan sebagainya.

Dia mengungkapkan, saat pembahasan hukum politik uang terjadi silang pendapat antara ulama dan santri yang cukup sengit. Masing-masing pendapat disertai argumen dan dalil dari kitab.

Sedangkan, soal gaji PNS juga sempat terjadi perdebatan panjang. Ada yang berpendapat gaji PNS tidak jelas. Sebab, gaji PNS yang diambilkan dari APBN merupakan kumpulan dari sumber pendapatan berbagai hal. Mulai yang haram seperti pajak tempat maksiat, minuman keras dan lain sebagainya. Namun, di akhir perdebatan yang masing-masing menyampaikan dasar dari kitab, disimpulkan gaji PNS makruh.

Dalam bahtsul masail itu, menggunakan acuan beragam kitab agama, di antaranya adalah 48 judul kitab fikih, salah satunya adalah ahkam assultoniah. Kemudian enam kitab tafsir yang salah satunya tafsir Ibu Katsir, juga tujuh kitab hadis. Salah satunya, kitab Syaharu Shohih Muslim dan empat kitab ushul fikih yang salah satunya berjudul Latoif Al Isyaroh.

Acara untuk membahas berbagai persoalan ditinjau dari persepektif agama itu diikuti oleh puluhan santri dan berbagai pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di antaranya adalah Blora, Rembang, Demak, Grobogan. Sedangkan dari Jawa Timur, salah salah satu ponpes yang hadir dari Tuban. Acara digelar di aula ponpes yang diasuh KH Muharror Ali.

Selain persoalan fikih, dalam kegiatan yang dipandu lima mushohih atau perumus yakni KH Busyro, KH Ali Muhdlor, Kiai Mujahid, Kiai Sutaji dan Kiai Zaki Fuad Muharror.(ono)