Selasa, 09 Februari 2010
 
   Radar Bojonegoro
[ Senin, 06 April 2009 ]
Terima Bagi Hasil Cukai Rp 3.7 Miliar
BLORA - Tahun ini pemkab Blora bisa menggunakan dana bagi hasil cukai Rp 3,7 miliar dari pemerintah pusat. Dana itu, merupakan akumulasi dana bagi hasil yang diterima Blora selama dua tahun yakni 2008 dna 2009. Pada 2008, Blora hanya menerima Rp 249,9 juta, sedangkan tahun ini menerima Rp 3,4 miliar. ''Tahun lalu dana bagi hasil tidak bisa digunakan karena waktunya sudah mepet,'' ujar Kepala Bagian Humas dan Prokol Pemkab Blora Hurip Indiani.

Menurut Anik, panggilan akrabnya, dana bagi hasil tersebut sesuai dan tertuang daam peraturan gubernur Jateng nomor 10/2009 tentang dana bagi hasil cukai dan tembakau pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota di Jatang tahun 2009. ''Karena pergubnya sudah turun, dana bagi hasil itu sudah bisa dianggarkan dalam APBD tahun ini,'' tambahnya.

Dana bagi hasil cukai dan tembakau itu, kata dia, seusain pergub akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal. ''Penggunaannya sudah diatur pergub, sehingga kita tinggal melaksanakan dengan disesuaikan SKPD nya,'' ungkapnya.

Menurut dia, ada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan tiga bagian yang akan melaksanakan program tersebut. Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM serta Bappeda. Sedangkan tiga bagian itu adalah Bagian Perekonomian, Humas dan Protokol serta Bagian Hukum.

Di Jateng, daerah yang mendapat dana bagi hasil cukai terbanyak adalag Kabupaten Kudus sebesar Rp 70,8 miliar, kemudian Kendal Rp 9,1 miliar dan Temanggung Rp 8,5 miliar. (ono)