Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Bromo
[ Kamis, 09 April 2009 ]
Amankan Rokok tanpa Cukai
BANGIL - Sedikitnya 3.200 pak rokok tanpa pita cukai diamankan oleh petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan, Selasa (7/4) lalu. Ribuan pak rokok bermerek Surya Pelangi itu diamankan dari tangan seseorang berinisial MB, asal Pasuruan.

Ribuan pak rokok itu diamankan petugas di Jl Raya Nguling. Kalau saja petugas tak menangkap MB, negara bisa dirugikan sebesar Rp 5 juta.

Sebelum menangkap MB, petugas lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa seringkali MB membawa puluhan kardus berisi rokok untuk dijual di Pasuruan. Seketika itu pula petugas langsung meluncur ke jalan.

Selasa itu sekitar pukul 22.00, sebuah mobil Zebra yang dikendarai MB lewat. Petugas menghentikannya. Di dalam mobil didapati ada puluhan kardus berisi rokok Surya Pelangi. Kontan petugas langsung membawa MB dan rokok-rokok tersebut ke kantor Bea Cukai di kawasan PIER Rembang.

Di hadapan petugas, MB mengaku rokok itu dibelinya di daerah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia pun mengaku sudah seringkali berjualan rokok tanpa pita cukai. Sebab, harganya murah dan laku keras di pasaran. Tak lain karena rokok-rokok itu tak berizin. Jadi, tak terdapat pita cukai di dalamnya.

PJs Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan Trisna Rustandi yang ditemui di kantornya mengatakan, walau hanya berjumlah 3.200 bungkus, negara sangat dirugikan. "Setelah kami teliti produsennya, ternyata tidak sesuai dengan perusahaan rokok yang ada di data base bea cukai," ujarnya.

Dari pantauan Radar Bromo, rokok Surya Pelangi yang diamankan memang tidak berpita cukai. Rokok berbungkus warna hijau dan setiap bungkus berisi 12 batang itu juga tidak tertera perusahaan yang memproduksinya.

"Jenisnya adalah RKTF (Rokok Kretek Tangan Filter). Tapi bukan berarti rokok ini adalah hasil home industri. Sebab, tidak ada namanya perusahaan rokok yang home industri," ucap Trisna. Semua rokok yang diproduksi, kata Trisna, adalah industri yang pastinya harus memiliki cukai.

Kalau sudah memiliki cukai, pastinya rokok yang dikeluarkan perusahaan rokok, akan terdaftar di data base di kantor bea dan cukai. Tapi untuk rokok Surya Pelangi yang dibawa MB, dikatakan Trisna adalah rokok yang tak memiliki izin sama sekali. Makanya ketika diamankan, bea cukai tidak bisa menyoroti siapa pembuatnya.

Sebenarnya kasus rokok Surya Pelangi yang dibawa MB bukanlah kasus yang pertama kali ditemukan. Trisna membeber, pada 2008 saja sudah ada tiga kasus rokok tanpa izin yang ditangani Bea Cukai Pasuruan.

Pada Februari 2008, Bea Cukai mengamankan sekitar 23.200 bungkus rokok merek Best Mild. Isi SKM (Sigaret Kretek Mesin) itu 16 batang per bungkus. Satu orang tersangka, yakni S., diamankan petugas. Dan sudah menjalani putusan pengadilan.

Kemudian pada April 2008, petugas menangkap W dan F di daerah Appolo Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap karena membawa rokok merek Super Dass sejumlah 13.500 bungkus yang keseluruhannya tak memiliki izin. W dan F yang berasal dari Pasuruan, kini telah menjalani masa hukumannya.

Lalu pada Mei 2008, Bea Cukai mengamankan Z di Purwosari karena juga membawa sekitar 26.800 bungkus rokok merek Best Mild. Z adalah mertua dari W, yang sebelumnya sudah ditangkap. Dari ketiga penangkapan itu, Negara hampir saja dirugikan sekitar Rp 81.676.000.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea cukai Pasuruan pun berjanji akan terus melakukan pencarian terhadap rokok-rokok tanpa pita cukai. "Untuk pencariannya, kami sudah seringkali dibantu Pemda setempat. Kalau pun kami menangkap pelakunya, proses hukumnya tetap diserahkan ke polisi," tutur Trisna.

Ia menambahkan setiap pelaku penjual atau pemroduksi rokok tanpa pita cukai, bakal dijerat pasal 54 UU 39/1997 junto UU nomor 11/199 tentang cukai. "UU ini punya ancaman pidana 1 sampai 5 tahun. Dendanya yakni sekitar 2 kali sampai 10 kali dari harga cukai yang ditetapkan pemerintah," jelas Trisna. (fun/yud)