[ Sabtu, 25 April 2009 ]
Evaluasi Perda SOTK Minimal Satu Tahun
BLORA - Bupati Blora menyatakan belum bisa melakukan perubahan lembaga baru yang terbentuk dari perda susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). Sebab, perda nomor 5,6,7,8, dan 9 tahun 2008 tersebut baru efektif berjalan pada 2009 ini. Padahal, aturan tidak membolehkan evaluasi atau perubahan dalam waktu singkat. ''Sesuai PP 41 tahun 2007, evaluasi organisasi perangat daerah bisa dilakukan setelah organisasi perangkat daerah itu ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun,'' kata bupati, menjawab kritik DPRD atas perda SOTK yang dinilai perlu dievaluasi. Jawaban itu disampaikan untuk menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD dalam paripurna DPRD yang digelar Kamis malam lalu.
Perda yang mengatur pembentukan lembaga baru itu, kata bupati ditetapkan pada 19 November 2008 lalu. Karena itu, menurut dia masih cukup waktu untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga baru yang dinilai dewan ada yang tumpang tindih dalam bidang tugasnya.
Pada kesempatan itu, bupati juga menjawab kritikan soal pelayana rumah sakit milik pemkab. Menurutnya, suda rumah sakit milik pemkab yakni dr Soetijono Blora dan R. Soeprapto Cepu sudah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk kepada masyarakat miskin. Pelayanan yang diberikan, kata dia, juga sudah sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit. Untuk warga miskin, sudah ada program jamkemas dan jamkesda. ''Sehingga mereka tetap bisa menerima pelayanan yang baik,'' katanya.
Untuk dokter spesialis yang masih kurang, menurut bupati sudah ada program yang dibarikan Departemen Kesehatan untuk memberi iaya dokter menempuh pendidikan spesialis. Di Blora, ada satu dokter yang terpilih. Selain itu, juga sudah menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi agar lulusannya ada yang ditempatkan di Blora.
Sementara soal pengawasan pembangunan, pemkab sudah membentuk tim penilai kegiatan (TPK) dan petugas pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dua lembaga ini selama ini yang mengawasi pelaksananaan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, secara rutin juga dilakukan pengawasan oleh inspektorat dan BPK.
Diberitakan sebelumnya, saat pemandangan umum fraksi-fraksi sejumlah fraksi menyoroti gemuknya lembaga baru, sehingga kurang efektif. Selain tumpang tindih tugas, juga menghabiskan banyak anggaran. Anggota dewan juga menyorot rendahnya kualitas proyek fisik 2008 lalu. (ono)