Rabu, 10 Februari 2010
 
   Radar Madiun
[ Rabu, 27 Mei 2009 ]
Peringatan Sudah Dilakukan Satpol PP
Bedalih Rapikan Material

MADIUN - Pengembang perumahan PT. Puri Larasati Propertindo tidak mengindahkan peringatan petugas Satpol PP Kota Madiun, Minggu (24/5) lalu. Yakni, untuk menghentikan sementara proses pembangunan di lokasi proyek di Jalan Salak II.. Namun, hingga kemarin (26/5) kegiatan yang itu masih berlangsung.

Peringatan penghentian pembangunan yang dilakukan Satpol PP, karena perusahaan properti itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Syarat itu, diterbitkan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat. Alasan dari pihak PT. Puri Larasati Propertindo, saat ini proses pengajuan ijin sudah dilakukan.

Pantauan wartawan koran ini, di lokasi proyek yang akan berdiri 20 rumah itu ada dua bangunan hampir berdiri. Satu unit sedang proses pembangunan pondasi. Satu unit pos keamanan sudah ada. Akses jalan dari paving juga sudah separo jadi. Pihak perusahaan properti itu beralasan, pembagunan di lahan seluas 3.300 meter persegi itu dilakukan sambil menunggu terbitnya IMB.

''Proses masih berjalan dan masih menunggu terbitnya,'' ujar menejer perusahaan properti itu, Ferlandoriza Maherda, kemarin.

Menurutnya, proses pembangunan yang berlangsung itu untuk menata bahan bangunan. Sebab, sebelumnya berada di tepi jalan. Sehingga, mengganggu kendaraan yang lewat di jalan sekitar lahan perumahan. Direncanakan, dalam waktu dekat kegiatan itu akan dihentikan.

''Ini untuk merapikan material di jalan. Satu sampai dua hari ini pembangunan akan dipending ,'' kata Feri - panggilan - Ferlandoriza Maherda, kepada wartawan koran ini.

Feri mengatakan, kalau proses pembangunan di lahan yang IMB-nya belum keluar tidak boleh dilakukan. Namun, langkah itu untuk upaya 'menjemput bola'. Artinya, saat perumahan itu di launching beberapa bulan lagi sudah terlihat bagus. Sehingga, menarik calon konsumen. Terutama, untuk sampel dan akses jalan.

Sementara, perumahan yang sama-sama disemprit Satpol PP, Madiun Regency belum melakukan proses pembangunan. Alamatnya, di Jalan Soekarno-Hatta. Bahkan, lahan itu masih kosong. ''Kami belum membangun apa-apa dan memang tidak ada masalah,'' ujar meneger Perumahan Madiun Regency Ismail, dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat dikonfimasi, Kepala KPPT Ahsan Sri Hasto menegaskan kedua perusahaan properti itu belum melengkapi administarasi perijinan. Seperti, IMB dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL). Sehingga, kegiatan pembangunan di lokasi perumahan belum bisa dilakukan.. ''Mereka sempat datang kesini, tapi hanya konsultasi. Kami belum memasukannya ke pemohon ijin,'' terangnya, ditemui di kantornya.

Lebih lanjut dikatakan, proses penerbitan IMB selama 14 hari kerja. Itu, terhitung sejak pengajuan persyaratan administrasi dari perusahaan perumahan itu sudah lengkap. ''Mereka (perusahaan perumahan,Red) belum kembali kesini untuk melengkapi persyaratan,'' pungkasnya. (fik)