Selasa, 09 Februari 2010
 
   Radar Yogya
[ Selasa, 09 Februari 2010 ]
Pemerintah Abaikan Difabel
Perda Mangkrak Lebih 7 Tahun

SLEMAN - Sejak tahun 2002 pemkab dan DPRD Sleman telah menyusun Peraturan Daerah (perda no 11) tentang penyediaan fasilitas pada bangunan umum dan lingkungan bagi kaum difabel (cacat fisik). Namun, hingga kemarin (8/2) perda itu masih sebatas wacana.

"Sampai saat ini pemerintah kurang perhatian dengan difabel. Terbukti hanya gedung dewan saja yang telah memenuhi aksesbilitas bagi kami," ujar Ketua Paguyuban Penyandang Cacat Sleman (PPCS) Suryatiningsih Budi Lestari, di gedung DPRD Sleman, kemarin (8/2). Kehadiran perempuan yang akrab disapa Nuning itu mewakili sembilan rekannya yang lain, menemui Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Kepada wakil rakyat Nuning menyampaikan uneg-uneg kaum difabel yang masih belum difasilitasi oleh pemerintah. Menurutnya, minimnya aksesbilitas bangunan pemkab bagi difabel hanya sebagian kecil dari masalah yang dihadapi penyandang cacat selama ini. "Nyatanya perda dibuat sejak tahun 2002. Kok sampai sekarang tidak tampak implementasinya. Banyak persen yang belum dilakukan pemkab untuk aksesbilitas difabel," sesal Nuning. Selain itu, Nuning juga menyampaikan soal bantuan dana yang telah dicairkan pemkab atas rekomendasi dewan selama satu tahun terakhir. Senilai lebih dari Rp 300 juta. Dana tersebut, kata Nuning, digunakan untuk pelatihan keterampilan dan pendampingan di banyak kegiatan difabel lainnya. Misalnya pendidikan politik. Nuning berharap, jumlah dana yang telah direalisasikan itu tidak berkurang di era keanggotaan komisi D yang baru. "Sukur bisa bertambah. Tapi kami tak mematok angka tertentu," usulnya. Lebih dari itu, Nuning menyampaikan belum terfasilitasinya kaum difabel miskin melalui kebijakan jamkesmas dan jamkessos. Menurutnya hanya difabel yang masuk kategori warga miskin (gakin) saja, dapat fasilitas jamkesmas dan jamkessos. Padahal, imbuh Nuning, masih banyak difabel Sleman yang tidak mampu. Namun tidak didaftar sebagai gakin. "Itu akibat standarisasi yang wagu. Masak kepemilikan kendaraan roda tiga dianggap mampu. Itu kan memang sarana kebutuhan kami. Bukan berarti yang punya motor itu kaya kan," ujarnya setengah bertanya.

Anggota Komisi D Huda Tri Yudiana mendesak pemkab lebih nyata dalam menjamin aksesbilitas difabel. "Kalau diprosentase, 90 persen bangunan pelayanan umum memang belum aksestable bagi difabel. Padahal kalau mau, ongkosnya tidak mahal. Kan tinggal mengubah seting tangga masuk bangunan saja. Pemerintah hanya tidak niat dan tidak serius," klaim politisi PKS itu.

Soal jamkesmas dan jamkessos, Shodiqul Qiyar, anggota komisi D lainnya, mendesak pemkab segera melakukan verifikasi data gakin secara faktual. "Jika perlu standarisasinya diubah. Jangan ada pembedaan antara difabel dan gakin umumnya," pinta politisi PDP itu. Menurut Qiyar, pemerintah harus mendengar keluhan kaum difabel tanpa menunggu usulan dewan. "Kami melihat di lapangan memang terjadi semacam diskriminasi kepada difabel. Itu harus menjadi perhatian. Antar gakin saja sering salah sasaran. Apalagi untuk difabel," tudingnya. (yog)