Kamis, 02 September 2010
 
   Radar Yogya
[ Kamis, 02 September 2010 ]
Dadang Pasang Kuda-Kuda
Tunjuk Pengacara, Siap Wadul Dewan

GUNUNGKIDUL - Dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari dengan tudingan pencemaran nama baik, Direktur LSM Gunungkidul Coruption Watch (GCW) Muhammad Dadang Iskandar langsung pasang kuda-kuda. Selain telah menunjuk pembela atau penasihat hukum, Dadang juga akan sambat ke DPRD Gunungkidul.

Seperti diberitakan, Selasa (31/8) lalu, Direktur  GCW Dadang Iskandar dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari. Dalam menyampaikan laporan tersebut, Kejari Wonosari diwakili Kasi Intel Heru Cipta Ningtyas.

Untuk menyikapi laporan tersebut, sejumlah forum gabungan LSM dari Gunungkidul dan Jogjakarta, kemarin (1/9) melakukan koordinasi dan akan mengadu ke dewan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan teman-teman LSM lain untuk menanggapi laporan kejaksaan. Kami juga sudah menyiapkan pengacara. Besok pagi kami juga akan ke DPRD, " kata Dadang kepada Radar Jogja, Rabu (1/9) kemarin.

Menurut Dadang ada dua materi yang akan dibawa ke meja dewan. Pertama, pendampingan terhadap Bagong (Warga Candirejo, Semanu) yang diduga sebagai korban salah tangkap terhadap kasus perjudian yang dituduhkan pihak kepolisian.  "Yang kedua, kami akan menuntut keadilan dan mengadu kepada dewan terkait laporan kejaksaan terhadap GCW," tandasnya.

Meski melakukan upaya koordinasi dan akan wadul ke dewan, namun Dadang tetap menghormati proses hukum yang akan berjalan. "Kami tidak akan mengintervensi hukum," ujarnya.  

Menurut dadang, laporan Kejari Wonosari terhadap GCW sah-sah saja, dan sebagai terlapor dadang mengaku harus siap menghadapinya. "Kami juga telah melakukan persiapan menghadapi laporan tersebut," lanjut Dadang.

Meski demikian Dadang menilai bahwa langkah yang ditempuh kejaksaan dengan langsung melapor ke penyidik kepolisian, adalah sikap yang berlebihan dan dipaksakan. Sebab, menurut Dadang, sebelum membuat laporan polisi, pihak kejaksaan bisa memanfaatkan hak jawabnya.

"Jika tidak menerima pernyataan saya yang ditulis di berbagai media, kan ada hak jawab. Mereka seharusnya mempergunakan itu. Tapi tampaknya kejaksaan tak mau dengan cara itu, dan lebih menyukai dibawa ke pihak berwajib, karena itu kami akan siap menghadapinya," lanjut Dadang.

Lebih jauh dikatakan, seandainya tanpa dijelek-jelekkan pun, institusi kejaksaan di mata masyarakat umum sudah dipandang kurang baik. "Seharusnya dari kacamata ini kejaksaan bisa lebih santun dalam menerima kritikan dan hujatan. Jika tidak merasa ada kong kalikong dan main mata serta korupsi terhadap pihak lain dalam kasus buku ajar tahun anggaran 2007 , kenapa harus bereaksi. Ini kan lucu," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Widi Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan yang yang dimasukkan kejaksaan tersebut, sehingga status terlapor (Direktur GCW Muhammad Dadang Iskandar),  belum ada perubahan status dari terlapor menjadi tersangka. "Proses ini masih berlanjut dan dalam proses penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya. (cr2)